BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Umat Islam mayoritas di Indonesia. Karena itu tetap menjadi sebuah peluang besar bagi umat Islam di Indonesia untuk menjalankan Syariat Islam dan berhukum dengan hukum Islam. Namun idealisme serta harapan ini bukanlah hal yang mudah seperti kita membalikkan tangan, tapi butuh perjuangan, pengorbanan, serta upaya yang maksimal dalam rangka merealisasikannya. Meskipun demikian, umat Islam di Indonesia layak bersyukur, walaupun sampai saat ini hukum yang masih berlaku di Indonesia adalah hukum konvensional alias bukan hukum Islam, namun ada beberapa aspek-aspek kehidupan yang masih menerapkan hukum Islam. Di antaranya hal-hal yang menyangkut masalah pernikahan, perceraian, hak asuh anak, juga masalah pembagian harta waris, sebagaimana yang banyak kita kenal dengan Istilah “Kompilasi Hukum Islam (KHI)”.Dan sebagaimana kita ketahui bersama, KHI ini banyak digunakan sebagai acuan ataupun dalil bagi Pengadilan Agama. Hukum Waris Islam merupakan hukum yang harus kita jaga, semestinya sebagai umat Islam kita harus mempelajari hukum waris dari Agama kita.Salah satunya adalah dari Kompilasi Hukum Islam tersebut.Karena didalamnya kita dapat melihat nilai-nilai Islam yang wajib untuk kita pelajari.
<p dir="auto">B. RUMUSAN MASALAH<br />
Berdasarkan latar belakang diatas penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini:
<ol>
<li>Bagaimana Latar Belakang Lahirnya Kompilasi Hukum Islam?
<li>Bagaimanakah Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam?
<li>Adakah Pasal - Pasal Kewarisan Yang Termuat Dalam Kompilasi Hukum Islam ?
<p dir="auto">C. TUJUAN PENULISAN<br />
Berdasarkan rumusan masalah, Maka tujuan dari penulisan makalah ini:
<ol>
<li>Latar Belakang Lahirnya Kompilasi Hukum Islam
<li>Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam
<li>Pasal - Pasal Kewarisan Yang Termuat Dalam Kompilasi Hukum Islam
<p dir="auto">E.PEMBAHASAN<br />
Kompilasi Hukum Islam Lahir Pada akhir dekade 1980-an terdapat dua peristiwa penting berkenaan dengan perkembangan hukum dan peradilan Islam di Indonesia. Pertama, pada tanggal 25 Pebruari 1988, ulama Indonesia telah menerima tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam. Rancangan kompilasi itu, pada tanggal 10 Juni 1991, mendapat legalisasi pemerintah dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Agama untuk digunakan oleh instansi pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya. Instruksi itu dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tanggal 22 Juli 1991. Kedua, pada tanggal 29 Desember 1989 disahkan dan diundangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan lahirnya undang-undang ini, persoalan mengenai kewenangan atau kompetensi dan hukum acara Peradilan Agama menjadi berakhir meskipun dalam batas-batas tertentu masih dapat dipersoalkan. Kemudian undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006. Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1989 menjadi Undang-Undang No.3 Tahun 2006 telah mengokohkan Peradilan Agama sebagai salah satu badan peradilan. Secara hukum kedudukannya sudah tidak persoalkan lagi namun di sisi lain ia tidak mempunyai hukum materil atau hukum terapan unikatif. Untuk mengatasi persoalan ini, Kompilasi Hukum Islam hadir sebagai hukum positif yang diperlukan untuk landasan rujukan setiap Peradilan Agama.
<p dir="auto">F. Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam Orang Islam yang akan membagi warisan tidak harus tunduk pada ketentuan kewarisan menurut hukum kewarisan Islam. Hal ini didasarkan pada Pasal 49 Undang-Undang No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang berbunyi: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
<ol>
<li>Perkawinan.
<li>Waris.
<li>Wasiat
<li>Hibah.
<li>Wakaf.
<li>Zakat.
<li>Infaq.
<li>Shadaqah.
<li>Ekonomi syariah<br />
Di dalam penjelasan Pasal 49 huruf b ditegaskan bahwa bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Terdapat pembaruan yang cukup menonjol dalam kompilasi hukum Islam, terutama jika dibandingkan dengan sistem kewarisan yang dikembangkan oleh Ahlussunnah. Cerminan asas bilateral dalam kompilasi hukum Islam adalah pasal 174 ayat 2 yang berbunyi : Apabila semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Kalimat pendek dalam pasal ini mengakhiri polemik panjang tentang apakah anak perempuan dapat menghijab (menghalangi) saudara pewaris atau tidak. Sistem kewarisan yang dikembangkan Ahlussunnah menegaskan bahwa hanya anak laki-laki saja yang dapat menghijab saudara pewaris. Konsekuensi berikutnya dari diterimanya asas bilateral adalah dikenalnya pranata pembagian tempat (plaatsvervulling) dalam Kompilasi Hukum Islam. Ada perbedaan yang sangat menonjol antar kedudukan cucu ( ahli waris dalam garis lurus ke bawah ) dari anak laki-laki dan cucu dari anak perempuan. Dua jenis cucu ini tidak mungkin mewaris bersama-sama, sebab cucu dari anak laki-laki menghijab cucu dari anak perempuan. Cucu dari anak laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris dzawil faraid atau ashabah, sedangkan cucu dari anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris dzawil arham. Ketentuannya adalah ahli waris dzawil arham baru mewaris apabila tidak ada ahli waris dzawil faraid atau ashabah.
<p dir="auto">BAB II<br />
WARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
<p dir="auto">A. Sejarah Lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI)<br />
Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia berdasarkanAl-Qur’an dan As-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal dan relevan pada setiap zaman kehidupan manusia. Keuniversalan hukum Islam ini sebagai kelanjutan langsung dari hakekat Islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaran-Nya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua makhluk hidup. Selama ini dalam menyelesaikan perkara-perkara muamalah, hakim pengadilan agama berpedoman kepada kitab fikih yang berasal dari madzhab Syafi'i, yang penggunaannya dapat dipastikan tergantung pada kemampuan hakim-hakim pengadilan agama yang bersangkutan dalam memahami secara utuh dan menyeluruh kitab-kitab fikih tersebut. Dampaknya tidak menutup kemungkinan timbul suatu putusan yang berbeda-beda, walaupun perkara- perkara yang diajukan kepadanya sama. Untuk itu, karena itulah pemerintah berupaya membuat hukum materiil berupa hukum Islam yang berbentuk kodifikasi yang menjadi dasar nantinya dijadikan landasan bersama dalam mengadili, sehingga tidak menimbulkan disparitas perbedaan putusan.Setelah Indonesia merdeka, ditetapkan 13 kitab fikih sebagai referensi hukum materiil di pengadilan agama melalui Surat Edaran Kepala Biro Pengadilan Agama RI.No. B/1/735 tanggal 18 Februari 1985. Hal ini dilakukan karena hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ternyata tidak tertulis dan berserakan di berbagai kitab fikih yang berbeda- beda. Akan tetapi penetapan kitab-kitab fikih tersebut juga di anggap oleh pemerintah tidak menjamin kepastian dan kesatuan hukum di pengadilan agama. Muncul persoalam krusial yang berkenaan dengan tidak adanya keseragaman para hakim dalam menetapkan keputusan hukum terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Berbagai hal dan situasi hukum Islam itulah yang mendorong dilakukannya kompilasi terhadap hukum Islam di Indonesia untuk menjamin kepastian dan kesatuan penerapan hukum Islam di Indonesia. Hal ini disebabkan tidak tersedianya kitab materi hukum Islam yang sama. Secara material memang telah ditetapkan 13 kitab yang dijadikan rujukan dalam memutuskan perkara yang kesemuanya bermazhab Syafi’i. Akan tetapi tetap saja menimbulkan persoalan yaitu tidak adanya keseragaman keputusan hakim. Berbicara masalah sejarah KHI tidak terlepas dari pengadilan Agama, karena pengadilan agama merupakan lembaga sosial yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan oleh orang yang merasa dirugikan haknya oleh orang lain kepadanya (Pasal 49 Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Bustanul Arifin adalah seorang tokoh yang tampil dengan gagasan perlunya membuat Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Gagasan-gagasan ini didasari pada pertimbangan-pertimbangan berikut:
<ol>
<li>Untuk berlakunya hukum Islam di Indonesia, antara lain harus ada hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat.
<li>Persepsi yang tidak seragam tentang syari’ah menyebabkan perdebatan<br />
Ketidakseragaman dalam menentukan apa-apa yang disebut hukum Islam itu (maa anzalallahu),
<li>Tadak mendapat kejelasan bagaimana menjalankan syari’at itu (Tanfiziyah) dan
<li>Akibat kepanjangannya adalah tidak mampu menggunakan jalan- jalan dan alat-alat yang tersedia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan perundangan lainya. Gagasan Bustanul Arifin disepakati dan dibentuklah Tim pelaksana Proyek dengan Surat Keputusan Bersama ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Agama No.07/KMA/1985. Dalam Tim tersebut Bustanul dipercaya menjadi Pemimpin Umum dengan anggota Tim yang meliputi para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Kerja keras dari anggota Tim, ulama-ulama, dan cendikiawan yang terlibat di dalamnya maka terumuslah KHI yang ditindak lanjuti dengan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1Tahun 1991kepada menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, Buku III tentang Perwakafan. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan SK Menteri Agama No.154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991. Gagasan untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia untuk pertama kali diumumkan oleh Menteri Agama R.I. Munawir Sadzali, MA<br />
Seluruh instansi Departemen Agama dan instansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut. semenjak itu ide ini menggelinding dan mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak. Kemunculan KHI di Indonesia dapat dicatat sebagai sebuah prestasi besar yang dicapai umat Islam. Setidaknya dengan adanya KHI itu, maka saat ini di Indonesia tidak akan ditemukan lagi pluralisme Keputusan Peradilan Agama, karena kitab yang dijadikan rujukan hakim Peradilan Agama adalah sama. Selain itu, fikih yang selama ini tidak positif telah ditransformasikan menjadi hukum positif yang berlaku dan mengikat seluruh umat Islam di Indonesia. Lebih penting dari itu, KHI diharapkan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia karena ia digali dari tradisi-tradisi bangsa Indonesia. Jadi tidak akan muncul hambatan Psikologis di kalangan umat Islam yang ingin melaksanakan Hukum Islam. Dalam tulisannnya yang lain Bustanul Arifin mengemukakan lebih jelas mengenai ide kompilasi hukum Islam timbul setelah berjalan dua setengah tahun MA membina bidang teknis yustisial Peradilan Agama.
<p dir="auto">B. Pengertian Waris<br />
Dalam sistem hukum Islam, kata waris merupakan kata yang diambil dari bahasa Arab yang artinya mewarisi. Jika dikaitkan dengan kondisi yang berkembang di masyarakat Indonesia, istilah waris dapat diartikan sebagai suatu perpindahan berbagai hak dan kewajiban serta harta kekayaan seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Hukum yang mengatur pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh ahli waris, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari peninggalan setiap ahli waris yang berhak menerimanya. Adapun dalam istilah umum, waris adalah perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Dengan demikian secara garis besar definisi warisan yaitu perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup dengan memenuhi syarat dan rukun dalam mewarisi.Selain kata waris tersebut, kita juga menemukan istilah lain yang berhubungan dengan warisan, diantaranya adalah:
<ol>
<li>Al-Warist, adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan.
<li>Muwaris, adalah orang mewarisi harta bendanya (orang yang meninggal) baik secara hakiki maupun hukmi karena adanya penetapan pengadilan.
<li>Al-Iris, adalah harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris yang berhak setelah diambil untuk kewajiban, diantaranya pengurusan jenazah, melunasi hutang dan menunaikan wasiat.
<li>Warasah, yaitu harta warisan yang diterima oleh ahli waris.
<li>Tirkah, seperti dalam Pasal 171huruf d KHI, yaitu seluruh harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk pemeliharaan jenazah, melunasi hutang dan menunaikan wasiat.
<p dir="auto">C. Pewaris dan Ahli Waris
<ol>
<li>Tentang pewaris tercantum dalam Pasal 171 huruf b: “Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.” Dari redaksi di atas tampak bahwa untuk terjadinya pewarisan disyaratkan untuk pewaris adalah telah meninggal dunia, baik secara hakiki maupun hukum. Hal ini sebagaimana telah ditentukan oleh ulama tentang syarat-syarat terjadinya pewarisan antara lain meninggalnya pewaris baik secara hakiki, hukum atau takdir. Selain disyaratkan telah meninggal dunia, pewaris juga disyaratkan beragama Islam dan mempunyai ahli waris serta memiliki harta peninggalan.
<li>Kriteria ahli waris tercantum di dalam Undang-undang Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf c yang bunyi “Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Dari Pasal 174, 181, 182 dan 185 KHI dapat dilihat bahwa ahli waris terdiri atas :<br />
a. Ahli waris laki-laki, ialah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek dan suami.<br />
b. waris perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek dan isteri.<br />
c. Ahli waris yang dimungkinkan sebagai ahli waris pengganti adalah cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki atau perempuan. Dari penjelasan tentang ahli waris menurut KHI, dapat disimpulkan syarat-syarat sebagai ahli waris adalah; mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Tentang beragama Islam bagi ahli waris ini lebih lanjut diatur dalam Pasal172 KHI : “Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.”Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah seseorang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab semenda atau perkawinan dan beragama Islam serta tidak terhalang mewarisi seperti yang disebutkan di dalam pasal 173 KHI. Meskipun demikian tidak secara otomatis setiap anggota keluarga dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya, meskipun kriteria dalam pasal 173 KHI telah terpenuhi. Karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan si mati dan ada juga hubunganya lebih jauh dengan si mayit. Didalam hal ini, para ahli waris harus mengingat urutannya masing-masing, dan didalam urut-urutan penerimaan harta warisan seringkali yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada yang dekat hubunga dengan pewaris akan tetapi tidak tergolong sebagai ahli waris karena dari kelompok dzawil arham yaitu orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pewaris tetapi tidak menerima warisan karena terhijab oleh ahli waris utama.<br />
d. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena adanya hubungan darah. Maka sebab nasab menunjukkan hubungan kekeluargaan antara pewaris dengan ahli waris.<br />
e. Ahli waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena sebab tertentu, yaitu :
<li>Al mushaharah yaitu perkawinan yang sah
<li>Memerdekakan hamba sahaya (al wila’) atau karena adanya perjanjian tolong menolong.
<p dir="auto">D.Syarat dan Rukun Waris<br />
Pada dasarnya persoalan waris mewarisi selalu identik dengan perpindahan kepemilikan sebuah benda, hak dan tanggung jawab dari pewaris kepada ahli warisnya. Dan di dalam hukum waris Islam penerimaan harta warisan didasarkan pada asas ijbari, yaitu harta warisan berpindah dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan pada kehendak pewaris atau ahli waris. Pengertian tersebut akan terwujud jika syarat dan rukun mewarisi telah terpenuhi dan tidak terhalang mewarisi. Dalam KHI, ketentuan tentang kewarisan diatur dalam Buku II, yang terdiri dari 23 pasal, dari Pasal 171 sampai dengan Pasal 193. Dalam berbagai ketentuan tersebut terdapat beberapa hal yang tidak ada didalam fiqih klasik, tetapi ada dalam KHI, maupun ketentuan yang seharusnya ada, tetapi tidak dicantumkan dalam KHI. Adapun beberapa ketentuan yang dimaksud diantaranya:<br />
a. Besarnya bagian laki-laki dan perempuan tetap dipertahankan sesuai dalil Al-Qur’an, yaitu bagian laki-laki dua kali bahagian perempuan;<br />
b. Adanya prinsip musyawarah dalam pembagian warisan (Pasal 183), bahwa para ahli dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya<br />
c. Pembagian waris tidak mesti harus membagikan bendanya secara fisik.<br />
Pasal 189 mengatur tentang pembagian warisan yang berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar yang harus dipertahankan dan dimanfaatkan bersama atau dengan membayar harga tanah sehingga tanahnya tetap dipegang oleh seorang ahli waris saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di dalam pembagian harta warisan, Syarat-syarat tersebut selalu mengikuti rukun, akan tetapi sebagian ada yang berdiri sendiri. Di dalam hal ini penulis menemukan tiga syarat warisan yang telah disepakati oleh para ulama, tiga syarat tersebut adalah :
<ol>
<li>Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqi, hukmy,(misalnya dianggap telah meninggal) maupun secara taqdiri.
<li>Adanya ahli waris yang hidup secara haqiqi pada waktu pewaris meninggal dunia.
<li>Seluruh ahli waris diketahui secara pasti bagian-bagian masing- masing.<br />
d. Adapun rukun waris harus terpenuhi pada saat pembagian harta warisan. Rukun waris dalam hukum kewarisan Islam ada tiga macam orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang yang mewariskan hartanya. Syaratnya muwaris benar-benart elah meninggal dunia. Kematian seorang muwaris itu dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :<br />
1). Mati Haqiqi (mati sejati). Mati haqiqi atau mati sejati adalah matinya muwaris yang diyakini tanpa membutuhkan putusan hakim dikarenakan kematian tersebut disaksikan oleh orang banyak dengan panca indera dan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang nyata dan jelas.<br />
2). Mati Hukmiy (mati menurut putusan hakim atau yuridis). Mati Hukmiy atau mati menurut putusan Hakim atau yuridis adalah suatu kematian yang dinyatakan atas dasar putusan hakim karena adanya beberapa pertimbangan. Maka dengan putusan hakim secara yuridis muwaris dinyakan sudah meninggal meskipun terdapat kemungkinan muwaris masih hidup.<br />
3). Mati Taqdiry (mati menurut dugaan) Mati taqdiri atau mati menurut dugaan adalah sebuah kematian muwaris berdasar dugaan keras. Misalnya, dugaan seorang ibu hamil yang dipukul perutnya atau dipaksa minum racun. Ketika bayinya lahir dalam keadaan mati, maka dengan dugaan keras kematian itu diakibatkan oleh pemukulan terhadap ibunya.<br />
e. Warist (ahli waris), yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab semenda atau perkawinan, atau karena memerdekakan hamba sahaya. Syaratnya adalah pada saat meninggalnya muwaris, ahli waris diketahui benar-benar dalam keadaan hidup. Termasuk dalam hal ini adalah bayi yang masih dalam kandungan (al-haml). Terdapat juga syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu antara muwaris dan ahli waris tidak ada halangan saling mewarisi.<br />
f. Al Mauruts atau al-miras, yaitu harta benda yang menjadi warisan atau peninggalan simati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.
<p dir="auto">E. Mengenai Ahli Waris<br />
Di dalam Komplikasi Hukum Islam dapat diketahui, ada tiga macam ahli waris, yaitu :
<ol>
<li>Dzawil Furud,
<li>Ashabah,
<li>Mawali.<br />
Sebagai ahli waris dzawil furud disebutkan dalam Pasal 192 KHI. Kata dzawil furud berarti mempunyai bagian. Dengan kata lain mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan di dalam syariat, antara lain bagian :
<li>ayah
<li>ibu
<li>anak perempuan
<li>janda atau duda.<br />
Anak laki-laki tidak termasuk ke dalam ahli waris dzawil furud, tetapi masuk katagori ahli waris yang kedua, yaitu ahli waris ashabah yang di dalam Kompilasi Hukum Islam disebut oleh Pasal 193. Ahli waris ini mendapat bagian sejumlah sisa harta warisan, setelah bagian para ahli waris dzawil furud diperhitungkan. Ahli waris ashabah terdiri tidak kurang dari 19 macam, namun yang sering terjadi adalah :
<li>Anak laki-laki atau anak perempuan bersama anak laki-laki.
<li>Cucu laki-laki atau cucu perempuan bersama cucu laki-laki.
<li>Ayah
<li>Kakek
<li>Saudara laki-laki kandung atau saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung
<li>Saudara laki-laki seayah atau saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.<br />
Mengenai macam ahli waris ketiga yaitu mawali atau ahli waris pengganti. Kompilasi Hukum Islam menentukannya dalam Pasal 185;
<li>Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris,maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
<li>Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.<br />
Secara garis besar golongan ahli waris di dalam Islam dapat dibedakan kedalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
<li>Ahli waris menurut Al-Qur‟an atau yang sudah ditentukan di dalam Al-Qur’an disebut dzul faraa’idh, yang terdiri atas :<br />
a) Dalam garis ke bawah :<br />
1). Anak perempuan;<br />
2). Anak perempuan dari anak laki-laki (Q.S. IV : 11).<br />
b) Dalam garis ke atas :
<ol>
<li>Ayah;
<li>Ibu kakek dari garis ayah;
<li>Nenek baik dari garis ayah maupun dari garis ibu (Q.S. IV : 11).<br />
c) Dalam garis ke samping :
<li>Saudara perempuan yang seayah dan seibu dari garis ayah;
<li>Saudara perempuan tiri dari garis ayah; (Q.S. IV :176)
<li>Saudara lelaki tiri dari garis ibu; (Q.S. IV : 12)
<li>Saudara perempuan tiri dari garis ibu. (Q.S. IV : 12)<br />
d) Duda<br />
e) Janda.
<p dir="auto">(Q.S. IV : 12) Ahli waris yang ditarik dari garis ayah disebut ashabah, yang terdiri atas Ashabah binafsihi dan ashabah bilghairi :<br />
a) Ashabah binafsihi yaitu ashabah-ashabah yang berhak mendapat semua harta atau semua sisa, yang urutannya sebagai berikut :<br />
1). Anak laki-laki;<br />
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal saja pertaliannya masih terus laki-laki;
<ol>
<li>Ayah;
<li>Kakek dari pihak ayah dan terus ke atas asal saja pertaliannya belum putus dari pihak ayah;
<li>Saudara laki-laki sekandung;
<li>Saudara laki-laki seayah;
<li>Anak Saudara laki-laki sekandung;
<li>Anak Saudara laki-laki seayah;
<li>Paman yang sekandung dengan ayah;
<li>Paman yang seayah dengan ayah;
<li>Anak laki-laki Paman yang sekandung dengan ayah;
<li>Anak laki-laki Paman yang seayah dengan ayah.<br />
b). Ashabah bilghairi yaitu ashabah dengan sebab orang lain, yakni seorang wanita yang menjadi ashabah karena ditarik oleh seorang laki-laki, mereka yang termasuk dalam ashabah bilghairi ini adalah sebagai berikut :
<li>Anak perempuan yang didampingi oleh anak laki-laki;
<li>Saudara perempuan yang didampingi oleh saudara laki-laki.<br />
c). Ashabah ma’al ghairi yakni saudara perempuan yang mewaris bersama keturunan dari pewaris, mereka itu adalah :
<li>Saudara perempuan sekandung, dan
<li>Saudara perempuan seayah.<br />
F. Ahli waris menurut garis ibu, disebut dzawill arham.<br />
Hazairin dalam bukunya “Hukum Kewarisan Bilateral” memberikan perincian mengenai dzawil arham, yaitu : “semua orang yang bukan dzawil fara’id dan bukan ashabah, umumnya terdiri atas orang yang termasuk anggota-anggota keluarga patrilineal pihak menantu laki-laki atau anggota pihak menantu laki-laki atau anggota-anggota keluarga pihak ayah dan ibu.”
<p dir="auto">G. Macam-macam ahli waris jika ditinjau dari jenis kelaminnya, maka ahli waris terbagi menjadi dua golongan yaitu, ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Para ahli waris perempuan dan laki-laki jika semua masih hidup jumlahnya ada 25 orang. Sepuluh ahli waris perempuan dan lima belas orang ahli waris laki-lakiJika ahli waris laki-laki semuanya ada, maka urut-urutannya adalah sebagai berikut :
<ol>
<li><pre><code> Anak
<li>Cucu
<li>Ayah
<li>Kakek
<li>Saudara Kandung
<li>Saudara seayah
<li>Saudara seibu
<li>Anak laki-laki saudara kandung
<li>Anak laki-laki saudara seayah
<li><pre><code>Paman kandung
<li><pre><code>Paman seayah
<li><pre><code>Anak paman kandung
<li><pre><code>Anak paman seayah
<li><pre><code>Suami
<li><pre><code>Orang yang memerdekakan dengan hak wala.
<p dir="auto">Jika ahli waris perempuan semuanya ada urutannya sebagai berikut :
<ol>
<li>Anak
<li>Cucu
<li>Ibu
<li>Ibu dari ibu
<li>Ibu dari ayah
<li>Saudara kandung
<li>Saudara seayah
<li>Saudara seibu
<li>Ibu
<li><pre><code>Orang yang memerdekakan dengan hak wala.
<p dir="auto">Ahli waris diatas jika semuanya ada (masih hidup dan tidak ada halangan) maka yang mendapatkan warisan hanya lima orang yaitu :<br />
a. Anak perempuan<br />
b. Cucu perempuan dari anak laki-laki<br />
c. Ibu<br />
d. Istri<br />
e. Saudara perempuan sekandung
<p dir="auto">Apabila seluruh ahli waris yang berjumlah 25orang (laki-laki dan perempuan) semua ada, maka hanya 5 orang saja yang berhak mendapat bagian, mereka adalah :<br />
a) Suami atau istri<br />
b) Anak laki-laki<br />
c) Anak perempuan<br />
d) Bapak<br />
e) Ibu
<p dir="auto">H. Sebab- sebab Yang Dapat Menghalangi Waris<br />
Dalam perjalanan perkembangan hukum Islam di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) lahir setelah eksistensi Peradilan Agama diakui dengan hadirnya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. KHI adalah kitab himpunan atau rangkaian kitab fikih serta bahan-bahan lainnya yang merupakan hukum materiil Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Dalam bab II tentang ahli waris, pasal173 huruf a dan b berbicara tentang penghalang kewarisan yang berbunyi” Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai hukum tetap”, dihukum karena:<br />
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat terhadap pewaris;<br />
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.<br />
Dalam huruf a diatur tentang terhalangnya seseorang untuk menjadi ahli waris yang pada dasarnya berupa kejahatan terhadap pewaris yaitu membunuh, mencoba membunuh, dan menganiaya berat. Adapun halangan lainnya seperti yang sudah disepakati fuqaha yaitu perbedaan agama tidak dikemukakan secara jelas dalam pasal ini. Namun, KHI hanya menegaskan indikator untuk<br />
mengatakan bahwa seseorang itu harus beragama Islam,17. sebagaimana dalam pasal 172 berikut ini: “Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa beragama menurut ayahnya atau lingkungannya”Percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat sebagai bentuk tindak pidana tampaknya baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah tidak memberi pengaturan secara tegas bahwa tindakan tersebut dapat menghalangi seseorang ahli waris untuk mendapatkan warisan. Percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat kepada pewaris sebagai penghalang kewarisan merupakan hal baru yang tidak ditemukan dalam dua sumber hukum tersebut. Sebagaimana dalam uraian terdahulu dijelaskan bahwa walaupun fuqaha masih berselisih pendapat mengenai jenis pembunuhan yang menjadi penghalang kewarisan namun pada dasarnya mereka bersepakat bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang menghalangi seseorang untuk mendapat haknya sebagai ahli waris dari pewaris yang menjadi korbannya. Pada masa lahirnya pendapat para fuqaha tersebut, belum ditemukan usaha atau cara untuk memberikan pertolongan kepada korban yang sedang sekarat akibat perbuatan seseorang yang ingin membunuhnya. Sehingga bisa dipahami mengapa perdebatan fuqaha pada masa itu hanya seputar jenis atau macam dari pembunuhan yang bisa menjadi penghalang kewarisan. Akibat pesatnya perkembangan teknologi, alat-alat canggih yang menunjang ilmu kedokteran mulai bermunculan dan hal tersebut mempunyai pengaruh yang sangat signifikan dalam tindakan penyelematan korban dan memberikan peluang besar untuk kesembuhan korban. Berdasarkan kenyata’an muncul istilah percobaan pembunuhan. Istilah ini muncul karena perbuatan yang sudah direncanakan sejak awal oleh pelaku, gagal akibat suatu hal yang menyebabkan niatnya untuk membunuh tidak terlaksana dengan sempurna. Usaha percobaan berarti suatu perbuatan yang menjadi bagian dari serangkaian perbuatan yang apabila tidak terganggu akan dapat berakibat dilakukannya kejahatan yang lebih besar. Para ulama tidak banyak berbicara tentang percobaan melakukan tindak pembunuhan karena perbuatan ini termasuk jarimah ta’zir yang banyak berubah sesuai ruang dan waktu, kebiasaan, serta karakter suatu masyarakat. Selain itu, dengan adanya aturan-aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman ta’zir dijatuhkan atas setiap perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had atau kifarat. Karena hukuman had dan kifarat hanya dikenakan atas jarimah-jarimah atau perbuatan yang dilarang oleh syara dan ditentukan hukumannya oleh Tuhan yang tertentu benar-benar telah selesai, maka artinya setiap percobaan(memulai) sesuatu perbuatan yang dilarang hanya dijatuhi hukuman ta’zir dan percobaan itu sendiri dianggap maksiat yakni kejahatan yang telah selesai juga, meskipun merupakan satu bagian saja di antara bagian-bagian lain yang membentuk kejahatan yang tidak selesai, selama satu bagian itu sendiri dilarang .Masalah percobaan melakukan jarimah ada diperbincangkan dalam fase-fase pelaksanaannya. Seseorang yang melakukan jarimah setidaknya melewati tiga fase yaitu fase pemikiran dan perencanaan, fase persiapan, dan fase pelaksanaan. Percobaan jarimah terletak pada fase pelaksanaan karena dalam fase ini seorang pelaku telah dapat dikenai sanksi bila perbuatannya itu merupakan suatu maksiat meskipun belum selesai. Jadi, yang dimaksud dengan percobaan di sini adalah mencakup dari ketiga fase tersebut dimana pelaku berpikir, bersiap-siap, kemudian melaksanakan perbuatan namun perbuatan tersebt belum selesai sehingga hasil akhirnya tidak sebagaimana yang diharapkan. Menurut Asywadie Syukur, hukum Islam menganggap percobaan dalam kejahatan pembunuhan termasuk kejahatan yang sempurna, tanpa melihat kepada akibat dari perbuatan tersebut Selain pembunuhan dan percobaan pembunuhan, huruf a pasal 173 KHI juga memasukkan penganiayaan berat terhadap pewaris dijadikan penghalang kewarisan. Hukum Islam membagi penganiayaan yang menyebabkan kematian (diistilahkan fuqaha sebagai pembunuhah semi sengaja) dan penganiayaan terhadap tubuh yaitu penganiyaan terhadap tubuh manusia yang tidak sampai membawa kepada kematian.KHI tidak memberikan penjelasan yang konkrit tentang apa yang dimaksud dengan percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat. Namun, jika redaksi pasal penghalang kewarisan ditelaah dengan seksama yaitu “seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai hukum yang tetap” maka disimpulkan bahwa percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat yang dimaksud adalah sebagaimana dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Baik percobaan pembunuhan ataupun penganiyaan berat adalah suatu tindak pidana yang melanggar hukum. Oleh karena itu, dalam pasal 173, KHI menegaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tersebut kehilangan haknya sebagai ahli waris dari pewaris yang adalah korbannya jika ia telah terbukti bersalah dan putusan hakim pun harus berkekuatan hukum tetap (in kracht). Di samping itu, arena ada banyak cara bisa dilakukan oleh pelaku untuk merealisasikan niatnya misalnya menyewa pembunuh bayaran, maka penetapan pelaku atas perbuatan tersebut perlu keputusan hakim. Oleh karena itu, percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat ini baru bisa dijadikan alasan penghalang kewarisan apabila telah melalui proses persidangan untuk mengetahui apakah perbuatannya tersebut sudah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana. Lebih dari itu juga untuk membuktikan bahwa pelaku terbukti mempunyai itikad atau motif untuk melakukan perbuatan tersebut atau tidak . Salah satu prinsip hukum Islam yaitu menjauhi kemudharatan dan mengambil kemashlahatan. Prinsip tersebut bisa tercapai apabila lima unsur yang pokok dapat dipelihara dan diwujudkan yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Berdasarkan prinsip tersebut, maka ketika percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat menjadi penghalang kewarisan oleh KHI dapat dianggap sebagai upaya untuk menjauhi kemudharatan. Memelihara jiwa atau hifzh nafs adalah salah satu aplikasi dari maqashid syariah dalam rangka mencapai kemashlahatan. Seseorang yang mencoba membunuh atau menganiaya berat “calon muwarris” nya disinyalir ingin mempercepat pembagian warisan karena pada dasarnya warisan akan diperoleh apabila pemilik harta tersebut meninggal. Jalan atau cara untuk mempercepat pembagian warisan tersebut harus ditutup sebagai tindakan pencegah. Dalam ranah ushul fikih, tindakan pencegahan itu disebut metode sadd al-zariah. Para ulama mengemukakan dua sisi yang dapat dilihat dari zari’at yaitu dari sisi motivasi seseorang dalam melakukan suatu perbuatan dan sisi dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Mencoba membunuh dan menganiaya berat “calon muwarris”nya memiliki unsur kesengajaan dan indikasi kuat untuk mempercepat mendapat warisan. Dua perbuatan ini memiliki dampak yang tidak kalah hebat dari pembunuhan. Oleh karena itu, orang yang ingin mempercepat warisan dengan dua perbuatan tersebut dapat dicegah jika jalannya tertutup yaitu dengan menutup hak warisnya.
<p dir="auto">G. Masalah-Masalah Dalam Pembagian Harta Waris
<ol>
<li>Masalah ‘Aul; ‘Aul secara istilah adalah bertambahnya jumlah ash-habul furudh yang menyebabkan hak waris yang didapatkan para ahli waris berkurang. Hal ini terjadi jika jumlah ash-habul furudh sangat banyak dan ada sebagian dari mereka yang tidak mendapatkan warisan karena telah habis dibagikan untuk sebagian dari mereka. Apabila hal ini terjadi, maka yang dilakukan dalam pembagian waris adalah menambah asal masalah, sehingga warisan itu mencukupi dan dapat dibagikan untuk seluruh ash-habul furudh. Dengan demikian, bagian seluruh ahli waris akan dikurangi, namun tidak ada ahli waris yang tidak mendapatkan bagian. Masalah ‘aul tidak pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw. dan juga pada zaman Abu Bakar r.a. Akan tetapi baru terjadi untuk yang pertama pada zaman Al-Faruq, Umar Ibnu Khathab r.a.
<li>Raad<br />
Raad adalah kebalikan dari ‘aul, yaitu mengembalikan sisa dari harta warisa setelah bagian tetap kepada ash-habul furudh secara proporsional apabila tidak ada ‘ashabah. Raad tidak terjadi dalam suatu keadaan, kecuali apabila terwujud tiga syarat berikut:<br />
a. Adanya ashabul furudh<br />
b. Tidak adanya ‘ashabah<br />
c. Adanya sisa harta waris<br />
Jika dalam pembagian waris tidak ada ketiga syarat tersebut maka kasus radd tidak akan terjadi. Raad dapat terjadi dan melibatkan semua ashabul furudh, kecuali suami dan istri. Artinya, suami istri bagaimanapun keadaannya tidak mendapat bagian tambahan sisa harta waris yang ada. Hal ini disebabkan oleh kekerabatan keduanya bukanlah karena nasab, akan tetapi kekerabatan sababiyah yaitu karena sebab adanya ikatan tali pernikahan. Kekerabatan ini akan putus hanya dengan adanya kematian.<br />
Contoh penyelesaian masalah radd :<br />
Seseorang meninggal dunia meninggalkan ahli waris ibu, dan seorang anak perempuan. Harta warisannya sebesar Rp12.000.000. Maka penyelesaiannya sebagai berikut;<br />
Tabel. 2.1<br />
Ahli waris Bagian AM Harta warisan Penerimaan<br />
12.000.000<br />
Istri 1/6 1 6 1/4x12.000.000 3.000.000<br />
Satu Anak Pr 1/2 3 3/4x12.000.000 9.000.000<br />
Jumlah 12000000<br />
Catatan : Dari enam dikurang (di raad) menjadi empat (Asal Masalah).
<li>Anak Dalam Kandungan<br />
Syarat bahwa ahli waris itu berhak menerima warisan yaitu apabila ia hidup pada saat berlangsungnya kematian pewaris, maka bayi dalam kandungan juga berhak mendapat warisan dari kerabat yang meninggal. Janin yang masih dalam kandungan adalah subjek hukum, maka ia berhak menerima warisan sebagaimana ahli waris yang lain, dengan syarat-syarat sebagai berikut :<br />
a. Sudah berwujud didalam rahim di kala pewaris meninggal dunia, meskipun masih berbentuk embrio.<br />
b. Dilahirkan dalam keadaan hidup. Seperti sabda Nabi saw, apabila bayi yang dilahirkan itu menangis keras maka ia boleh mewarisi (HR Abu Daud).
<li>Kewarisan Orang yang Hilang (Mafqud)<br />
Orang hilang adalah orang yang tidak pernah diketahui lagi kabarnya, apakah dia masih hidup atau sudah meninggal. Mengenai hatra waris orang yang hilang ini dibagi menjadi dua. Pertama, orang lain yang mewarisi harta orang yang hilang, dan kedua orang hilang yang mewarisi dari orang lain.<br />
Beberapa cara untuk penyelesaian pembagian harta warisan yang ahli warisnya ada yang mafqud, yaitu:<br />
a. Dikerjakan dahulu beberapa bagian mereka masing-masing sekiranya si mafqud dianggap masih hidup,<br />
b. Dikerjakan lagi beberapa bagian mereka masing-masing sekiranya si mafqud dianggap sudah mati,<br />
c. Dan dari dua cara penyelesaian tersebut maka para ahli waris diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan. Sisanya ditahan untuk si mafqud, sampai persoalannya menjadi jelas, baik melalui vonis pengadilan, maupun karena kadaluwarsa masa tunggu.Contoh Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris istri, ibu, saudara kandung. Harta warisannya sebesar Rp 36.000.000.
<ol>
<li>Bila si mafqud dianggap telah masih hidup<br />
Tabel.2.2<br />
Ahli waris Bagian AM Harta warisan Penerimaan<br />
12 36000000<br />
Istri 1/4 3 3/12x36.000.00 9.000.000<br />
Ibu 1/3 4/12x36.000.000 12.000.000<br />
Saudara kandung sisa (12-7) 5 5/12x36.000.000 15.000.000<br />
Jumlah 36.000.000
<li>Bila si mafqud diperkirakan sudah mati<br />
Tabel. 2.3<br />
Ahli waris Bagian AM Harta warisan Penerimaan<br />
12 36000000<br />
Istri 1/4 3 3/12x36.000.00 9000000<br />
Ibu 1/3+radd 9 9/12x36.000.000 27000000<br />
Jumlah 36000000
<p dir="auto">Sesuai dengan ketentuan bahwa bagian yang diberikan kepada para ahli waris ialah bagian yang terkecil dari dua perkiraan si mafqud masih hidup atau sudah meninggal, maka bagian yang diberikan kepada istri adalah Rp 9.000.000 dan yang diberikan kepada ibu adalah Rp 12.000.000. Sedangkan sisanya Rp 15.000.000 ditahan untuk si mafqud sampai jelas persoalannya.
<ol>
<li>Mati Serentak (mati beruntun)<br />
Mati serentak atau mati bersama adalah orang-orang yang saling mewarisi sekaligus meninggal, tidak diketahui siapa diantara mereka ayng meninggal terlebih dahulu, dan saipa yang belakangan. Misalnya orang yang mempunyai hubungan kewarisan tenggelam bersama dalam kecelakaan kapal.
<ul>
<li>Contoh penyelesaian :<br />
Seorang suami istri mati bersamaan dengan meninggalkan masing- masing Rp40.000.000 dan meninggalkan ahli waris masing-masing seorang anak laki-laki.<br />
Menurut pendapat pertama :<br />
a. Anak laki-laki dari suami menerima Rp 40.000.000 secara ashabah.<br />
b. Anak laki-laki dari istri menerima Rp40.000.000 secara ashabah juga. Sedangkan suami tidak dapat mewarisi harta peninggalan siistri dan istri juga tidak dapat mewarisi harta peninggalan suami. Menurut<br />
Menurut Pendapat kedua :<br />
a. Suami mewarisi 1/4 bagian dari harta peninggalan istri, yakni<br />
Rp10.000.000.<br />
b. Istri mewarisi 1/8 bagian dari harta peninggalan suami, yakni<br />
Rp5.000.000.<br />
c. Harta peninggalan suami seluruhnyaRp40.000.000-Rp5.000.000+Rp10.000.000= Rp45.000.000<br />
d. Harta peninggalan istri seluruhnya Rp40.000.000-Rp10.000.000+Rp5.000.000= Rp35.000.000<br />
Dengan demikian anak laki-laki suami mendapat Rp 45.000.000<br />
Anak laki-laki istri mendapat Rp35.000.000
<ol>
<li>Kewarisan Khunsta Musykil<br />
Orang yang mempunyai dua alat kelamin laki-laki dan perempuan atau sama sekali tidak memiliki kedua-duanya disebut khunsta. Dalam redaksi lain, khunsta adalah seseorang yang diragukan apakah ia laki-laki atau perempuan, karena ia mempunyai dua jenis kelamin (penis dan vagina) atau ia tidak mempunyai sama sekali jenis kelamin. Dalam sebagian besar kasus, jenis kelamin seseorang dapat menentukan bagian warisan yang diterimanya. Dari seluruh orang yang berhak sebagai ahli waris, maka ada tujuh macam orang yang ada kemungkinan berstatus sebagai khuntsa. Ketujuh orang itu adalah<br />
a. anak<br />
b. cucu<br />
c. saudara (kandung, sebapak, atau seibu)<br />
d. anak saudara atau keponakan (kandung atau sebapak)<br />
e. paman (kandung atau sebapak)<br />
f. anak paman atau sepupu (kandung atau sebapak)<br />
g. mu’tiq (orang yang pernah membebaskan si mayit)<br />
Selain ketujuh macam orang itu, tidak mungkin berstatus sebagai khuntsa. Sebagai contoh, suami atau isteri tidak mungkin khuntsa karena salah satu syarat timbulnya perkawinan adalah terjadi antara seorang laki- laki dan seorang perempuan yang sudah jelas jenis kelaminnya.Untuk Khuntsa menurut pendapat yang paling rajih hak waris yang diberikan kepadanya hendaklah yang paling sedikit di antara dua keadaannya, keadaan bila ia sebagai laki-laki dan sebagai wanita. Kemudian untuk sementara sisa harta waris yang menjadi haknya dibekukan sampai statusnya menjadi jelas, atau sampai ada kesepakatan tertentu di antara ahli waris, atau sampai Khuntsa itu meninggal hingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya. Makna pemberian hak Khuntsa dengan bagian paling sedikit menurut kalangan fuqaha mawaris mu’amalah bil adhar yaitu jika Khuntsa dinilai sebagai wanita bagiannya lebih sedikit, maka hak waris yang diberikan kepadanya adalah hak waris wanita, dan bila dinilai sebagai laki-laki dan bagiannya ternyata lebih sedikit, maka divonis sebagai laki-laki. Bahkan, bila ternyata dalam keadaan di antara kedua status harus ditiadakan haknya, maka diputuskan bahwa Khuntsa tidak mendapatkan hak waris. Bahkan dalam mazhab Imam Syafi’i, bila dalam suatu keadaan salah seorang dari ahli waris gugur haknya dikarenakan Khuntsa dalam salah satu dari dua status (yakni sebagai laki-laki atau wanita),maka gugurlah hak warisnya.
<ul>
<li>Contoh pembagian warisan khunsta musykil:<br />
Seseorang meninggal dunia meninggalkan ahli waris anak laki-laki dan anak khunsta. Harta warisannya sebesar Rp12.000.000. Maka penyelesaian masalahnya adalah sebagai berikut:<br />
Apabila khunsta itu dihukumkan laki-laki, maka anak laki-laki mendapat 1/2 bagain. Anak khunsta mendapat 1/2 bagian. Apabila anak khunsta itu dihukumkan perempuan, maka anak laki-laki mendapatkan 2/3 bagian. Dan anak khunsta mendapat 1/3 bagian. Jika terdapat hal semacam ini, maka warisan itu hanya boleh diberikan kepada masing-masing ahli waris dengan jumlah bagian yang paling sedikit.<br />
Tabel.2.4
<p dir="auto">Ahli waris Bagian AM Harta pusaka/ warisan Penerimaan<br />
6 12.000.000<br />
Anak Laki-laki 1/2 3 3/6x12.000.000 6.000.000<br />
Anak Khunsa 1/3 2 2/6x12.000.000 4.000.000<br />
Jumlah 12.000.000
<p dir="auto">Sisa yang 1/6 atau Rp2.000.000 ditahan untuk sementara, sehingga dapat dihukumkan apabila khunsta itu laki-laki atau perempuan.<br />
BAB III<br />
PENUTUP<br />
A. KESIMPULAN<br />
Kompilasi hukum Islam merupakan hukum Islam yang dijadikan atau diadopsi kedelam hukum positif Indonesia.Hal ini tentunya terjadi karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim sehigga menjadikan hukum Islam sangat bagus untuk dimasukkan ke dalam hokum positif Indonesia. Juga sebenarnya hukum Islam jauh lebih baik dari pada hukum-hukum yang lain. Selain itu hukum Islam juga sangat cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia.<br />
B. SARAN<br />
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.<br />
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
<p dir="auto">DAFTAR ISI
<ol>
<li>Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2011) Cet 3, hlm. 51-57
<li>H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010) hal 78
<li>Amir Syaifuddin, Hukum Kewarisan Islam, 2008, halaman.;222
<li>H. A. Djadzuli, Fikih Jinayat: Upaya Menang gulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafi ndo Persada, 1997), hal 21.
<li>Soedjono Dirdjosisworo, Filsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum , (Bandung: CV. Armico, 1984), hal 70.
<li>Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, (Jogjakarta: TERAS, 2009), hal42/43
<li>H.M. Asywadie Syukur, Studi Perbandingan Tentang Beberapa Macam Kejahatan dalam KUHP dan Fikih Islam, 1990, hal 62
<li>Zainuddin Ali, Pengantar Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika, 2006, halaman 98
<li>Ahmad Warsom Al-Munawir, Kamus Arab Indonesia Pustaka Progesif , halaman. 16
<li>Ahmad Warsom Al-Munawir, Kamus Arab Indonesia , Yogyakarta : Pustaka Progesif,1997, hlm. 1655
<li>Muslih Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. Cet, ke- I,1997, hlm. 6.
<li>Ah. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, cet. Ke-4,2000, hlm 355
<li>Arsumi A. Rahman, et al, Ilmu Fiqh 3, Jakarta IAIN Jakarta, 1986, Cet ke 2, hlm. 1
<li>Muhammad Ali Ash Abuni, al Mawaris Fisy Syari’atil Islamiyyah ‘Ala Dhani’ al Kitab wa Sunnah. Terj. A.M. Basalamah “Pembagian Waris Menurut Islam”, Jakarta: Gema Insane Press, 1995, hlm. 33
<li>Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2005, halaman. 17-18
<li>Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1973, halaman. 27<br />
17 Hazairin.TT, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an, Tintamas, halaman;15
<li><pre><code>Amir Syaifuddin, Hukum Kewarisan Islam, 2008, halaman.;222
<p dir="auto">19 H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010) hal 78<br />
20 Soedjono Dirdjosisworo, Filsafat Peradilan Pidana dan PerbandinganHukum,(Bandung:, 1984), halaman 70.<br />
21 H. A. Djadzuli, Fikih Jinayat:Upaya Menang gulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta:, 1997), halaman 21.
<ol>
<li>Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, (Jogjakarta: TERAS, 2009), hal42-43
<li>Fachtur Rahman, Ilmu Waris, Bandung: Al Ma’rif, 1981. hal 488