ENG
Assalamu'alaikum Steemian friends, this time I will write about the Importance of Village Rule or Qanun Gampong. Before we discuss further, it's good we know about what is Qanun Gampong, what are its functions. Qanun is a special mention for the Province of Aceh based on Law Number 11 Year 2006 regarding the Government of Aceh which provides an explanation that Qanun is a legislative regulation similar to a provincial regulation governing the governance and community life in Aceh.
Based on that, the District Government also called the regulation to become Qanun, even to the Village or Gampong if in aceh, this is because aceh has specificity to it, therefore based on Law Number 11 Year 2006 concerning Aceh Government Village is no longer mentioned like in the area others in Indonesia, but the village in Aceh called Gampong is another name of the legal community unity under the mukim and led by Keuchik who is entitled to conduct their own household affairs.
The basis for giving birth to a gampong qanun is based on Article 1 paragraph (9) of Qanun of North Aceh Regency Number 4 Year 2009 on Gampong government. The Qanun Gampong was made by Tuha Peuet along with Geusyiek.
Basically the qanun gampong is very important for working guidelines for all parties in the organization of village activities, the creation of harmonious, harmonious and balanced living arrangements in the village, facilitating the achievement of objectives, as a reference in the context of control and supervision, as a basis for imposing sanctions or penalties and reducing the possibility occurrence of irregularities or errors.
Apart from that with the qanun gampong small problems such as associated with livestock animals, and some other things can be avoided, because all this time things are not set in writing so people who own livestock are not too concerned, but when already entering the rice field or someone's carelessness this problem will become big that often struggle to become a dispute.
With the qanun gampong then it can be that living rules can be set in writing so that everyone in the Gampong must follow the rules, otherwise there will be sanctions.
There are some Gampong who already have this Qanun but many still have not made it. I think the thing that makes this qanun not made is due to several factors that one of them is the lack of awareness of how important this qanun, and make the Qanun draft is not easy and can be made by just anyone but must be designed by people who understand against procedures for making qanun and appropriate editors because Qanun is part of the legislation.
INA
Assalamu’alaikum Teman-teman Steemian, kali ini saya akan menulis tentang Pentingnya Peraturan Desa atau Qanun Gampong. Sebelum kita membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui tentang apa itu Qanun Gampong, apa saja fungsinya. Qanun merupakan penyebutan khusus bagi Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan penjelasan bahwa Qanun adalah peraturan Perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarkat di Aceh.
Berdasarkan itulah kemudian Pemerintah Kabupaten juga menyebut peraturannya menjadi Qanun, bahkan hingga ke tingkat Desa atau Gampong jika di aceh, hal ini karena aceh memiliki kekhususan terhadap itu, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Desa tidak disebutkan lagi seperti di daerah lainya di Indonesia, namun desa di Aceh disebut dengan Gampong yaitu nama lain dari kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
Dasar untuk melahirkan suatu qanun gampong adalah berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemerintahan Gampong. Adapun Qanun Gampong tersebut dibuat oleh Tuha Peuet bersama dengan Geusyiek.
Pada dasarnya qanun gampong sangat penting untuk pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan desa, terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa, memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan, sebagai dasar pengenaan sanksi atau hukuman dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan.
Selain dari itu dengan adanya qanun gampong masalah-masalah kecil seperti terkait dengan hewan-hewan ternak, dan beberapa hal lain dapat dihindari, karena selama ini hal-hal seperti itu tidak diatur secara tertulis maka masyarakat yang memiliki hewan ternak tidak terlalu menghiraukan, namun ketika sudah memasuki persawahan atau perkarangan seseorang masalah ini akan menjadi besar yang tidak jarang berujuang menjadi pertikaian.
Dengan adanya qanun gampong maka dapat saja aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat (living law) dapat di atur secara tertulis sehingga setiap orang yang berada di Gampong tersebut harus mengikuti peraturan tersebut, jika tidak akan ada sanksi.
Ada beberapa Gampong yang telah memiliki Qanun ini namun masih banyak yang belum membuatnya. Menurut saya hal yang membuat tidak dibuatnya qanun ini adalah karena beberapa faktor yang salah satunya adalah belum adanya kesadaran terhadap betapa pentingnya qanun ini, dan membuat Rancangan Qanun bukanlah hal mudah dan dapat dibuat oleh sembarang orang melainkan harus di rancang oleh orang-orang yang paham terhadap tata cara pembuatan qanun dan redaksi-redaksi yang cocok karena Qanun adalah bagian dari peraturan perundang-undangan.