Defenisi Aliran Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah metode berpikir kritis untuk menemukan suatu kebenaran hukum yang hakiki
Seperti hukum lalu lintas, pertanyaanya apa yang mebuat pengendara itu patuh? Apakah pengendara itu takut dengan polisinya, atau takut dengan hukumnya, atau moralnya, atau karena kepentingannya?
Jadi hukum itu tidak dilihat dari satu aspek saja, orang patuh terhadap hukum bisa saja karena moralitasnya, hukum positif seperti undang-undang, dan atau karena kepentingannya. Jadi semua itu saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Jadi hukum itu harus memperhatikan semua aspek.
Aliran filsafata hukum seperti sociological yurisprudence, hukum yang baik adalah sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Sociological yurisprudence itu cabang dari filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbale balel antara hukum dengan masyarakat. Pendekatannya kepada masyarakat.
Sosiolohi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala di masyarakat dan kedekatannya dari masyarakat ke hukum.
Perbedaanya antara aliran filsafat hukum dengan aliran hukum lainnya adalah:
Aliran hukum postivisme lebih mendasar atas law in the book, seperti perintah undang-undang dan penguasa.
Sedangkan aliran mazhab sejarah lebih mengedepankan law in action atau merupakan kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat.
Sedangkan aliran sociological yurisprudence itu menganggap keduanya sama-sama penting, yaitu law in the book, harus sejalan dengan law in action.
Kaitan dengan hukum di Indonesia aliran sosilogical yurisprudence juga mengdepankan hukum tertulis seperti undang-undang, dan tidak tertulis seperti adat, moral, agama, kebiasaaan, dan lain-lain. Jadi aliran ini cocok diterapkan di Indonesia.
Tokohnya yaitu Roescoe Pound, Benjamin Cordozo, dan Eugeneehrlich.