Hallo sahabat steemians semua !!
Terima kasih telah berkunjung di blog saya semoga tulisan saya dapat bermanfaat bagi anda.
Baiklah, kita akan membahas mengenai razia. Siapa yang tidak tau dengan "Razia" mendengarnya saja membuat perasaan dag dig dug antara kesal, dan takut. Pastinya ya banyak alasan tersendiri dan tentu hanya kita yang tau kenapa hehe
Saat melakukan razia oleh pihak polisi tentu daja mempunyai banyak trik dalam menjerat atau mencari kesalaham kita sebagai pengendara bukan ? Jangan takut, kita juga harus punya pengetahuan dan trick untuk melawan oknum yang nakal dan oknum yang melakukan razia palsu demi menguntungkan dirinya sendiri, eeits hanya untuk yang nakal saja ya :D
Oke berikut langkah anda melawan oknum tersebut teman-teman:
- Harus adanya papan pemberitahuan
Nah, jika kamu sedang melakukan perjalanan lantas tiba-tiba ada polisi yang menyergap dan mengatakan sedang melakukan razia sedangkan papan pemberitahuan tidak ada, kalian bisa melawannya ini namanya razia bodong. Jelas-jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3 PP Nomor 42 Tahun 1993.
+ Polisi harus memiliki surat tugas yang sah Apabila anda melihat razia, namun kemudian anda di berhentikan anda boleh meminta surat tugas, apabila petugas tidak mengeluarkan surat tugasnya berarti itu razia yang tidak sah. Jelas di sebutkan pada Pasal 13 PP Nomor 42 tahun 1993 yang menjelaskan setiap petugas yang melakukan razia wajib membawa surat tugas, namun ada juga Pasal 14 yang menerangkan surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan, jenis, waktu, penanggung jawab pemeriksa, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Kalau gak ada ini, mending langsung jalan saja.
- Polisi wajib memakai
Seragam dan atributnya saat melakukan razia
Dalam Pasal 16 PP Nomor 42 Tahun 1993 menyatakan : "petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Kalau pak petugas merazia kamu tapi kelupaan pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.
+ Hanya Polisi lalu lintas yang berhak menilang Itu hal yang perlu sekali kamu ketahui hanya petugas atau Polisi lalu lintas lah yang berhak memberikan sanksi atas ketidakdisiplinan kamu saat berkendara, selain itu gak usah di perdulikan, ya. Itu hanya Oknum.
![image]() ![image]() ![image]() >BERIKUT ADALAH BEBERAPA SYARAT SAH OLEH PETUGAS POLISI DALAM MELAKUKAN RAZIA, INGAT BAIK-BAIK DAN SELALU WASPADA. ![image]() ![image]()