desakini.net~Pemerintah Gampong Dayah Tanoh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie salurkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Seperi dalam rilis tertulis pada
desakini.net, Penyaluran BLT Tahap 1 kepada warga diserahkan lansung oleh Anwar Adam selaku Keuchik Gampong Dayah Tanoh yang didampingi oleh Satgas Relawan Covid-19 Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Bhabinsa serta Bhabinkamtibmas.
Kamis,21/05/2020
Anwar Adam Keuchik Dayah Tanoh bersama Tim Relawan Covid-19 Menyerahkan BLT kepada warga miskin, Kamis,21/05/2020
Diketahui, dari hasil Musyawarah Khusus (Musdesus) ditetapkan dalam Peraturan Keuchik (Perchik) 37 Kepala Keluarga, setelah dipisahkan bansos Penerima PKH 37 KK dan BST 29 KK serta BPNT, sehingga Penyaluran BLT DD Tahap I, diserahkan kepada penerima mamfaatnya 37 KK dari jumlah total 127 KK di gampong Dayah Tanoh.
Dalam menentukan penerima BLT Dana Gampong, Aparatur Gampong beserta Relawan Gampong Lawan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelumnya telah menggelar Musyawarah Khusus/Insidentil guna membahas kriteria calon penerima BLT-DD serta membentuk tim pendataan untuk mencocokkan dengan data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bantuan non program lainnya.
Koordinator Pendamping Desa (PD) Kecamatan Pidie, Mus Kamal, ST didampingi Novriza Herian Syahputra (PD Pemberdayaan) menjelaskan, sesuai surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Lansung Tunai kepada keluarga miskin di Gampong, sasarannya Penerima BLT Keluarga Miskin Non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dalam DTKS dan mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun/kronis.
Pemerintah telah mengambil kebijakan terkait Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat terutama warga miskin. dalam hal ini Pemerintah telah menyiapkan bantuan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk menanggulangi dampak pendemi covid-19 agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca Juga : Keuchik Gampong Baro Bagikan BLT Rp. 1.200.000,-/KK
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ) sebagai Bencana Nasional menuntut semua lembaga Pemerintah termasuk Pemerintah Desa untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka meringankan beban warga terdampak oleh penyebaran COVID-19.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengintruksikan kepada seluruh Kepala Desa untuk menyalurkan BLT kepada warga Miskin sebesar 600 ribu/bulan selama 3 tiga bulan terhitung April hingga Juni.” ujarnya.
Penyaluran BLT Dana Desa kepada penerima manfaat berlangsung tertib
dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak
(physical distancing) dan memakai masker.
MK