Ha-ha-ha....itu bagian dari rantai makanan dalam suatu ekosistem...., Dalam hal simbiosis hanya membahas hub antara dua makhluk hidup, bukan tiga atau empat atau lima. Karena katak dan lalat bagian dari rantai makanan dalam ekosistem, maka ia masuk sebagai objek dalam rantai tersebut...., Kalau dalam sistem hukum disebut Lex generalis, bukan Lex spesialis....hahaha...
You are viewing a single comment's thread from: