Antisipasi Pungli di Sekolah, MaTA Buka Pos Pengaduan Penerimaan Siswa Baru

in #aceh7 years ago

Logo LSM MaTA.jpg

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Koalisis Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan membuka Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pos pemantauan ini tersebar di 33 provinsi kabupaten/kota di Indonesia dengan tujuan mengawal proses penerimaan peserta didik baru agar lebih transparan dan akuntabel, seperti tidak terjadinya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.

“Selain itu, Pos pemantauan tersebut juga bertujuan untuk menjadi sumber informasi bagi orang tua murid mengenai proses penerimaan peserta didik baru,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, dalam siaran pers yang diterima acehonline.info, Selasa (17/4/2018), di Banda Aceh.

Pos ini, Baihaqi menjelaskan, dibuka mulai 16 April hingga 30 September 2018. Bagi masyarakat yang ingin melapor atau bertanya, dapat dilakukan melalui telepon di nomor 082360006117 Sari Yulis, atau datang langsung ke pos pemantauan yang beralamat di kantor MaTA, Jalan Kebon Raja Nomor 27 Gampong Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau bisa mengakses website www.laporpendidikan.com.

Selain membuka posko pengaduan, kata Baihaqi, MaTA juga berharap masyarakat luas dapat terlibat dalam proses permantauan penerimaan peserta didik baru, terutama orang tua siswa yang akan mendaftarkan anak-anaknya pada sekolah negeri tertentu.

Di sisi lain, tambah Baihaqi, MaTA juga berharap agar Ombudsman RI perwakilan Aceh juga menaruh perhatian dalam proses ini. Menurutnya, ini juga termasuk dalam pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian khusus dari Ombudsman.

“Proses penerimaan peserta didik baru kerap menjadi ‘mimpi buruk’ bagi orang tua sebab seringkali mereka dibebankan dengan berbagai macam pungutan, mulai dari uang formulir, seragam hingga uang masuk sekolah yang jumlahnya tidak sedikit,” jelasnya.

Padahal, kata Baihaqi, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar seharusnya sekolah, khususnya SD dan SMP, tidak membebani orang tua dengan berbagai pungutan yang mengatasnamakan sumbangan.

“Selain itu, sekolah juga sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan dalam proses penerimaan siswa baru,” ujar Baihaqi.

“Hal yang juga tak kalah membebani orang tua murid, dengan adanya kewajiban daftar ulang yang disertai dengan pembebanan biaya daftar ulang. Pihak sekolah seharusnya tidak perlu memberlakukan biaya daftar ulang pada siswa, cukup dengan pemenuhan syarat administrasi saja,” tambahnya.

SUMBER: https://acehonline.info/2018/04/17/antisipasi-pungli-di-sekolah-mata-buka-pos-pengaduan-penerimaan-siswa-baru/